Tiga Tersangka Korupsi Tugu Antikorupsi Kembali Ditahan Kejati Riau 

Tiga Tersangka Korupsi Tugu Antikorupsi Kembali Ditahan Kejati Riau 
Ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Tiga orang tersangka dugaan korupsi pembangunan Tugu Antikorupsi di Pekanbaru, kembali ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (5/3/2018) siang.

Ketiganya langsung diantar ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta mengatakan, ketiganya menyusul tiga orang tersangka yang telah ditahan di Rutan Sialang Bungkuk.

"Ketiga tersangka ini berinisial AA, KU dan RY. Semuanya dari pihak swasta dalam pembangunan Tugu Integritas di Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru," kata Sugeng pada Wartawan.

Dia merinci, untuk tersangka RY adalah Direktur CV Panca Mandiri konsultan yang sebagai pengawas proyek tersebut.

Sedangkan tersangka AA, kata Sugeng, merupakan staf lapangan yang mengawasi  proyek senilai Rp8 miliar tersebut. 

Untuk tersangka KU, dia adalah Direktur PT Bumi Riau Lestari. Tersangka ini merupakan pihak yang meminjamkan perusahaannya kepada tersangka YU, yang sudah ditahan sebelumnya.

"Perusahaan K ini dipinjam oleh tersangka YU. Padahal tidak mengerjakan apapun, tapi menerima uangnya," kata Sugeng.

Dia menyebutkan, kasus korupsi 'berjemaah' ini dilakukan para tersangka termasuk mantan Kadis PU berinisial DAS.

Para tersangka diduga melakukan korupsi pada pembangunan RTH dan Tugu Integritas, yang ada didalamnya.

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi ini, Kejati Riau menetapkan 18 orang tersangka. Para tersangka tersebut dari pihak PNS dan swasta. Sampai saat ini masih enam orang yang ditahan, selebihnya masih menghirup udara bebas.

Sebagaimana diketahui juga, pembangunan Tugu Antikorupsi diresmikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir tahun 2016 lalu. (IG)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index